Undang-Undang Yang Mengatur Keselamatan Kerja

 

Pengertian K3 secara filosofis merupakan suatu pemikiran ataupun upaya untuk menjamin kesempurnaan dan keutuhan baik jasmani maupun rohani, khususnya diperuntukkan tenaga kerja serta masyarakat sekitar terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat yang adil dan makmur. Secara keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja bisa diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dengan pengimplementasiannya dalam upaya mencegah kecelakaan seperti kebakaran, penyakit, ledakan, pencemaran, dan lain sebagainya.

Kesehatan (health), Kesehatan kerja diuraikan sebagai sebuah tingkatan dimana keadaan fisik dan psikologi seorang individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual). Secara umumnya, dalam pengertian kesehatan merupakan sebuah upaya untuk mendapatkan kesehatan yang sebaik-baiknya. Dengan cara apa? Dengan cara seperti mencegah dan memberantas penyakit yang terjadi pada para pekerja, mencegah kelelahan kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

Keselamatan (safety), ditujukan untuk melindungi para tenaga kerja dan keselamatan orang lain, baik itu melindungi tempat kerja, peralatan, dan bahan produksi, juga menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menciptakan proses produksi yang lancar. Sasaran dari K3 ialah menjamin para tenaga kerja selamat, menjamin keamanan alat yang digunakan, serta menjamin proses produksi yang lancer dan aman. Adapun undang-undang yang mengatur keselamatan kerja tertulis dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 dan No. 23 tahun 1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Tips Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Industri pertambangan, konstruksi, pabrik merupakan beberapa industri penuh akan risiko. Kecelakaan kerja bisa terjadi sewaktu-waktu. Tidak hanya dari kelalaian para tenaga kerja dalam mengoperasikan mesin namun juga bisa datang dari kondisi alam yang tidak mendukung. Maka dari itu, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) menjadi hal yang wajib harus diprioritaskan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat membahayakan para tenaga kerja maupun masyarakat sekitar lokasi pertambangan. Untuk dapat mencapai hal tersebut, berikut ini terdapat beberapa tips untuk menjaga keselamatan anda dan bisa anda terapkan ketika sedang bekerja.

Pertama, Libatkan Semua Elemen Untuk Bekerjasama Menjaga Keselamatan

Tugas untuk menjaga keselamatan dalam bekerja tidak hanya pihak manajemen atau petinggi-petinggi perusahaan saja yang menjalankan, atau bahkan hanya kewajiban para tenaga kerja seorang. Namun melainkan merupakan tanggung jawab semua pihak. Untuk itu, ingatkan mereka-mereka untuk saling menjaga dan bila perlu libatkan para tenaga kerja dari berbagai golongan mengenai peraturan keselamatan kerja untuk menghindari risiko kecelakaan atau sakit ketika bekerja.

Jangan Terlalu Memaksakan Kehendakmu, Namun Fokuskan Pada Hal-Hal Yang Bisa Anda Lakukan

Boleh saja mempunyai ambisi yang tinggi, namun anda harus tetap memperhatikan lingkungan sekitar tanpa perlu melakukan sebuah pemaksaan. Jangan memaksakan tenaga kerja untuk bekerja di luar batas nalar dan kewajaran. Tetap fokuskan pada tujuan awal di sebuah industri tersebut dan segera capai. Hindari diri untuk tergiur pada hal lain yang dapat mendatangkan situasi bahaya lebih besar. Ketiga selalu ingatkan untuk mengenakan alat perlindungan diri.

Alat perlindungan diri (APD)

Alat pelindung diri tidak hanya melindungi badan dari bahaya yang menginta namun juga dapat memberikan ketenangan dalam diri ketika sedang bekerja. Perlengkapan kerja yang umumnya dipakai adalah helm, pakaian kerja yang sesuai lokasi dan jenis pekerjaan, kacamata, sepatu bot, dan sarung tangan. Keempat berikan pelatihan professional bagi tenaga kerja terkait K3. Memberikan pelatihan profesional kepada para tenaga kerja sangat dianjurkan.

Scroll to Top