Kegiatan penanaman modal di tanah air membutuhkan aturan hukum agar kinerjanya tidak menyalahi aturan. Maka dari itu, pemerintah pun sudah menetapkan dasar hukum investasi yang jelas.
Adanya aturan ini memungkinkan kegiatan tersebut dijalankan secara legal. Tentu saja, masyarakat pada umumnya dapat berpartisipasi dalam meningkatkan kekayaannya dengan bermodalkan investasi.
Sederhananya, aturan ini membuat seseorang merasa lebih aman. Uang yang dialokasikan nyatanya tidak menyalahi aturan sehingga terbebas dari masalah hukum di Indonesia.
Pengertian Hukum Investasi
Sederhananya, hukum investasi adalah sebuah kaidah untuk mengatur hubungan antara investor dan penerima modal. Aturan ini berhubungan dengan bidang usaha yang memungkinkan untuk investasi. Tentu saja, ada prosedur dan syarat yang jelas.
Investasi sendiri terbagi menjadi dua kategori. Di antaranya adalah investasi langsung dan tidak langsung.
Investasi langsung pada prinsipnya berjalan dengan adanya penanaman modal dari investor. Investor ini terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap perusahaan. Karena, investor pun memiliki saham dalam perusahaan tersebut.
Normalnya, investor ini pun ikut dalam menjalankan kegiatan usaha. Bahkan, terlibat dalam mendirikan perusahaan atau mengerjakan suatu proyek.
Berbeda dengan investasi tidak langsung. Menurut Situs https://brokerindofx.com/ Investor tidak melakukan pengelolaan dan pengawasan pada perusahaan. Biasanya, investasi ini dalam bentuk portofolio layaknya saham dan obligasi.
Menariknya, investor ini bisa berasal dari mana saja. Baik itu investor dalam negeri atau pun investor dari luar negeri.
Pertimbangan Membuat Aturan tentang Investasi
Bicara mengenai hukum investasi, ini sudah diatur oleh pemerintah. Tepatnya melalui kebijakan yang tercermin dalam UU No 25 tahun 2007 yang berkaitan dengan penanaman modal.
Aturan ini memiliki poin yang jelas mengenai investasi. Sebagai dasar utamanya, investasi ini dibuat dengan pertimbangan berikut ini.
- Membuat Perekonomian Negara Lebih Baik
Landasan ini merujuk pada UUD 1945. Menyiratkan tentang adanya tujuan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
Tentunya, hal ini bisa dilakukan dengan adanya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di tingkat nasional. Dan itu harus berdasar pada demokrasi ekonomi.
- Menjalankan Amanat MPR
Hukum dari investasi ini pun sudah ditetapkan melalui Ketetapan MPR R1 XVI/MPR/1998. Ketetapan ini berisi tentang amanat terkait melaksanakan investasi yang berlandaskan pada sistem ekonomi kerakyatan.
Sistem ini mengacu pada berbagai jenis usaha. Baik dari usaha kecil, mikro, menengah hingga tingkat koperasi.
- Mempercepat Pembangunan Ekonomi
Dengan adanya penanaman modal, percepatan dalam pembangunan ekonomi negara pun bisa diwujudkan. Contohnya dengan mengolah potensi ekonomi yang sudah ada menjadi lebih berkembang secara nyata.
- Membuat Indonesia Berpartisipasi di Dunia Internasional
Pertimbangan lainnya ialah membuat negara Indonesia lebih aktif dalam membina hubungan kerja sama di dunia internasional. Khususnya menciptakan iklim investasi yang adil, promotif, efisien dan adil.
Tujuan Investasi Menurut UU
Pembuatan aturan terkait investasi ini sebenarnya memiliki tujuan yang sangat baik. Pemerintah tentunya lebih mengedepankan pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Secara nyata, aturan ini memungkinkan terbukanya lapangan pekerjaan yang lebih banyak. Adanya lapangan pekerjaan membuat masyarakat dapat menemukan pekerjaan lebih mudah. Dampaknya, ini bisa mengurangi pengangguran di tanah air.
Sebagai salah satu masyarakat yang tinggal di tanah air, partisipasi dalam penanaman modal tentunya sangat dianjurkan. Setidaknya, investasi ini akan menggerakkan roda perekonomian suatu negara ke arah yang lebih baik.
Bentuk investasi yang bisa diikuti pun beragam. Mulai dari saham, emas, hingga obligasi dan lain sebagainya.
Masyarakat pun bisa menanamkan modal hingga transaksi investasi untuk segera memperoleh profit. Contohnya trading dengan broker forex terbaik di dunia.
Apa pun kegiatan investasinya, investasi ini telah dikawal ketat dengan aturan hukum investasi. Anda tidak perlu khawatir terkait keamanan. Kuncinya, temukan perusahaan atau agen investasi yang mana telah memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK.