Koperasi mulai bergerak pada abad ke-18 hingga abad ke-19 di negara Inggris. Kota Rochdale yang berada di Inggris menjadi tempat dimana koperasi pertama didirikan. Tahun 1844, koperasi yang didirikan di Inggris ini bernama Rochdale Equitable Pioneerโs Cooperative Society. Prinsip koperasi dibakukan oleh I.C.A. Prisip tersebut disampaikan ke dalam kongres pada tahun 1937 di Paris. Tahun 1848 menjadi tahun dimana pelopor koperasi muncul. Pelopor koperasi sekaligus walikota Flammersfield bernama F.W Raiffeisen. Ia memberikan anjuran kepada kaum petani untuk bersatu dalam sebuah perkumpulan simpan pinjam.
Pendirian koperasi yang beroperasi di daerah perkotaan muncul dari ide H. Schulze pada tahun 1849. Prinsip koperasi non pemerintah kala itu adalah bersifat terbuka, kebebasan otonomi, pengelolaan yang demokratis dan pengembangan pendidikan, informasi dan pelatihan. Di Indonesia sendiri, prinsip koperasi diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Prinsip koperasi tersebut antara lain pendidikan perkoperasian, kemandirian, bersifat sukarela, pembagian SHU yang adil, kerjasama antar koperasi dan balas jasa terhadap modal yang terbatas.
Berdasarkan undang-undang yang dibuat pada tahun 1992, koperasi menjadi badan usaha yang berlandaskan hukum. Prinsip kerja koperasi yang ada di Indonesia serupa dengan prinsip koperasi dunia. Yang membedakan adalah penjelasan akan SHU atau Sisa Hasil Usaha. Selain undang-undang tahun 1992, prinsip kerja koperasi di Indonesia juga tertera pada undang-undang tahun 1967.